RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan : MA NU
IBTIDAUL FALAH
Kelas / Semester : XI / Ganjil
Mata pelajaran : Fiqih
Standar
kompetensi : Memahami Ketentuan Islam tentang Hudud dan Hikmahnya.
Kompetensi
Dasar : Menjelaskan Ketentuan Islam tentang Mencuri beserta Hikmahnya.
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran ( 2 x 45 menit )
Indikator
:
·
Mampu
menjelaskan Pengertian Hukum Mencuri dan hikmahnya
·
Mampu membaca
literatur fiqih tentang Hukum
mencuri
·
Mampu membaca dalil tentang Hukuman
terhadap Pencuri
·
Mampu
menterjemahkan dalil tentang Hukuman
terhadap Pencuri
·
Mampu mengidentifikasi aturan berkenaan dengan pencuri dan konsekuensi hukumannya.
·
Mampu menyimpulkan tentang Hukuman terhadap Pencuri beserta Hikmahnya.
I.
Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
·
Menjelaskan
Pengertian Hukum Mencuri dan hikmahnya
·
Membaca literatur fiqih tentang Hukum mencuri
·
Membaca
Dalil tentang Hukuman terhadap Pencuri
·
Menterjemahkan
Dalil tentang Hukuman
terhadap Pencuri
·
Mengidentifikasi
aturan berkenaan dengan pencuri dan konsekuensi hukumannya.
·
Menyimpulkan tentang Hukuman
terhadap Pencuri beserta Hikmahnya.
II. Materi Ajar : Hukum Islam tentang Mencuri beserta Hikmahnya
III. Metode :
·
Ceramah
·
Tanya
Jawab
·
Diskusi
kelompok
·
Inkuiri
·
Pengamatan
IV. Langkah-langkah pembelajaran :
- Kegiatan Awal :
·
Guru
memberikan salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian
berdoa sebelum memulai pelajaran.
·
Menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
·
Mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari.
·
Menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai dari materi Hukum Islam tentang Mencuri beserta Hikmahnya
- Kegiatan Inti :
·
Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang
hukum mencuri beserta hikmahnya.
·
Siswa membuka buku Fiqih untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
·
Siswa ditunjukkan dalil naqli tentang hukuman terhadap Pencuri beserta hikmahnya.
·
Siswa membaca dalil naqli yang berkaitan dengan materi yaitu hukuman
terhadap Pencuri beserta
hikmahnya.
·
Guru membagi kelompok menjadi dua (2) untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku
Pencurian
·
Siswa mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas secara bergantian.
- Kegiatan Akhir
·
Mengajak
siswa untuk membuat kesimpulan tentang hukum mencuri beserta hikmahnya
·
Mempersilakan
siswa mengerjakan soal-soal latihan tentang hukum mencuri beserta hikmahnya di rumah
·
Guru
menganjurkan kepada siswa untuk rajin membaca buku pelajaran Fiqih di rumah serta
mengerjakan latihan-latihan yang ada dalam buku itu.
·
Guru
bersama-sama siswa menutup pelajaran dengan membaca tasbih dan hamdalah
·
Guru
mengucapkan salam kepada siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab salam
V. Sarana & Sumber Belajar :
·
Internet
·
Buku
paket Penidikan Agama Islam kelas XI
·
Buku
buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
·
LKS
Fiqih
·
LCD
·
Laptop
·
Dll
VI. Penilaian Hasil Belajar :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Contoh
Instrumen
|
Ø Menjelaskan
pengertian Mencuri
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Ø Jelaskan pengertian Mencuri !
|
Ø
Menyebutkan
dalil tentang hukuman terhadap Pencuri
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Ø
Sebutkan
dalil tentang hukuman terhadap Pencuri!
|
Ø
Menjelaskan
had (batasan/hukuman) terhadap Pencuri
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Ø
Jelaskan
had (batasan/hukuman) terhadap Pencuri!
|
Ø
Menyebutkan hikmah hukuman terhadap Pencuri
|
Tes tertulis
|
Isian
|
Ø
Sebutkan hikmah hukuman terhadap Pencuri!
|
Kudus, 28 April 2014
Mengetahui, Guru
Mapel Fiqih
Kepala Madrasah Aliyah
Drs. H. M
Saifuddin Zuhri Sayyidatun
Nisa’
NIP. NIP.