Selasa, 13 Mei 2014



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Status Pendidikan     : MA NU IBTIDAUL FALAH
Kelas / Semester        : XI / Ganjil
Mata pelajaran          : Fiqih
Standar kompetensi    : Memahami Ketentuan Islam tentang Hudud dan Hikmahnya.
Kompetensi Dasar      : Menjelaskan Ketentuan Islam tentang Mencuri beserta Hikmahnya.
Alokasi Waktu            : 2  jam pelajaran ( 2 x 45 menit )
Indikator :
·        Mampu menjelaskan Pengertian Hukum Mencuri dan hikmahnya
·        Mampu membaca literatur fiqih tentang Hukum mencuri
·        Mampu membaca dalil tentang Hukuman terhadap Pencuri
·        Mampu menterjemahkan dalil tentang Hukuman terhadap Pencuri
·        Mampu mengidentifikasi aturan berkenaan dengan pencuri dan konsekuensi hukumannya.
·        Mampu menyimpulkan tentang Hukuman terhadap Pencuri beserta Hikmahnya.
I.          Tujuan Pembelajaran :
Siswa mampu :
·        Menjelaskan Pengertian Hukum Mencuri dan hikmahnya
·        Membaca literatur fiqih tentang Hukum mencuri
·        Membaca Dalil tentang Hukuman terhadap Pencuri
·        Menterjemahkan Dalil tentang Hukuman terhadap Pencuri
·        Mengidentifikasi aturan berkenaan dengan pencuri dan konsekuensi hukumannya.
·        Menyimpulkan tentang Hukuman terhadap Pencuri beserta Hikmahnya.
II.       Materi Ajar : Hukum Islam tentang Mencuri beserta Hikmahnya
III.    Metode :
·         Ceramah
·         Tanya Jawab
·         Diskusi kelompok
·         Inkuiri
·         Pengamatan
IV.     Langkah-langkah pembelajaran :
  1. Kegiatan Awal :
·         Guru memberikan salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdoa sebelum memulai pelajaran.
·         Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
·         Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
·         Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai dari materi Hukum Islam tentang Mencuri beserta Hikmahnya
  1. Kegiatan Inti :
·         Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang hukum mencuri beserta hikmahnya.
·         Siswa membuka buku Fiqih untuk mencari  dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
·         Siswa ditunjukkan dalil naqli tentang hukuman terhadap Pencuri beserta hikmahnya.
·         Siswa membaca dalil naqli yang berkaitan dengan materi yaitu hukuman terhadap Pencuri beserta hikmahnya.
·         Guru membagi kelompok menjadi dua (2) untuk menjelaskan besarnya ancaman Allah terhadap pelaku Pencurian
·         Siswa mempresentasikan hasil diskusinya di depan kelas secara bergantian.
  1. Kegiatan Akhir
·         Mengajak siswa untuk membuat kesimpulan tentang hukum mencuri beserta hikmahnya
·         Mempersilakan siswa mengerjakan soal-soal latihan tentang hukum mencuri beserta hikmahnya di rumah
·         Guru menganjurkan kepada siswa untuk rajin membaca buku pelajaran Fiqih di rumah serta  mengerjakan latihan-latihan yang ada dalam buku itu.
·         Guru bersama-sama siswa menutup pelajaran dengan membaca tasbih dan hamdalah
·         Guru mengucapkan salam kepada siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab salam
V.       Sarana & Sumber Belajar :
·         Internet
·         Buku paket Penidikan Agama Islam kelas XI
·         Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
·         LKS Fiqih
·         LCD
·         Laptop
·         Dll





VI.    Penilaian Hasil Belajar :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Penilaian
Contoh Instrumen
Ø  Menjelaskan pengertian Mencuri
Tes tertulis
Isian
Ø  Jelaskan pengertian Mencuri !
Ø  Menyebutkan dalil tentang hukuman terhadap Pencuri
Tes tertulis
Isian
Ø  Sebutkan dalil tentang hukuman terhadap Pencuri!
Ø  Menjelaskan had (batasan/hukuman) terhadap Pencuri
Tes tertulis
Isian
Ø  Jelaskan had (batasan/hukuman) terhadap Pencuri!
Ø  Menyebutkan hikmah hukuman terhadap Pencuri
Tes tertulis
Isian
Ø  Sebutkan hikmah hukuman terhadap Pencuri!
                                                                                               
          Kudus, 28 April 2014
Mengetahui,                                                               Guru Mapel Fiqih
Kepala Madrasah Aliyah

Drs. H. M Saifuddin Zuhri                                       Sayyidatun Nisa’
          NIP.                                                                          NIP.